Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara harus
diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui
gerakan Merdeka Belajar telah berkomitmen untuk terus mengedepankan
Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari penguatan proil Pelajar Pancasila.
Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka bertujuan membentuk
peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar
kritis, dan kreatif. Pembelajaran Pendidikan Pancasila di satuan pendidikan
diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan yang berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik
Indonesia.