SATU cita-cita luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka, berbagai elemen bangsa bahu-membahu mengupayakannya dengan beragam cara.
Era reformasi membuka partisipasi publik yang seluas-luasnya kepada masyarakat termasuk bidang pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menggariskan peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan.
Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Sisdiknas menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Peran serta itu dijelaskan lebih detail dalam Pasal 56 Ayat (1), meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite madrasah /madrasah.
Dari kedua pasal itu, peranan dan keterlibatan orang tua di madrasah menjadi hal yang sangat penting. Orang tua kini makin dibutuhkan untuk bersinergi dengan madrasah .
MTsN 8 Kebumen sebagai salah satu instansi pendidikan pada hari Jumat (20/1/23) membentuk Pengurus Paguyuban Wali Peserta Dididk. Paguyuban orang tua salah satu fungsinya adalah untuk menjalin komunikasi dalam meningkatkan mutu pendidikan dan menekan persoalan siswa.
“Sudah saatnya para orang tua atau wali peserta didik terlibat aktif dalam pendidikan anaknya untuk menghadapi berbagai tantangan yang jauh lebih kompleks. Ada banyak ancaman di sekitar peserta didik yang tidak akan bisa diselesaikan hanya oleh guru, tapi membutuhkan peran serius trisentra pendidikan, madrasah , keluarga, dan masyarakat.” papar Muhiban Kepala MTsN 8 Kebumen dalam sambutannya.
Lebih lanjut Muhiban mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi peserta didik makin besar di era kecanggihan teknologi informasi. Mulai dari kekerasan, narkoba, pornografi, hingga radikalisme. Oleh karena itu, trisentra harus segera duduk bersama dan menyusun strategi serta program untuk membantu siswa agar bisa mengatasi semua ancaman. Jangan sampai aset penting bangsa hancur terpapar dampak negatif teknologi sehingga kalah dalam kompetisi global.
Pasca sambutan dilanjutkan dengan pemilihan pengurus paguyuban dipimpin oleh Waka Humas Joni Setiawan. Meski sempat terjadi kendala karena antarwali peserta didik belum mengenal, tetapi akhirnya dapat pembentukan pengurus dapat berjalan dengan lancar. Adapun susunan pengurus paguyuban wali peserta didik kelas 7 untuk periode pertama adalah sebagai berikut :
Dalam rapat pertamanya, Paguyuban wali peserta didik juga telah membuat usulan program kerja. Berikut adalah beberapa usulan program kerjanya :
Sumber dana berasal dari iuran Rp 10 000/ bulan. Teknis pengumpulan
Tiap anak ke Bendahara paguyuban kelas.
made by mtsn8kebumen
Bagus, tingkatkan kerjasamanya, demi kemajuan MTs 8 Kebumen tercinta ini .
Insyaallah bu